Berita Nasional
Jenderal Andika Perkasa Copot Anggota TNI Bermasalah, dari Kolonel hingga Prajurit
Beberapa waktu lalu, Andika bahkan memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa meradang saat ada anggotanya melakukan aksi penyerangan dan perusakan, yang dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, beberapa waktu lalu.
"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan, termasuk ancaman pemecatan.
Sikap tegas Andika Perkasa juga pernah dilakukan pada anggotanya yang dinilai melanggar.
Beberapa waktu lalu, Andika bahkan memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.
• Jenderal Andika Perkasa Soal Perusakan Polsek Ciracas: Terlalu Enak Kalau Hanya Dihukum Pidana
• Istri KSAD Jenderal Andika Perkasa Tampil Pakai Masker Seharga Jutaan, Cek Manfaat & Kecanggihannya
• Istri Tentara Nyinyir di Facebook Ingin Rezim Jokowi Tumbang, KSAD Langsung Gelar Sidang
• Oknum Dosen Mengaku Perwira TNI Dibebaskan, Begini Kata Kapolresta Bandar Lampung
Berikut daftar anggota TNI yang dicopot KSAD Andika Perkasa, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.
Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).
Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.
"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujar KSAD Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
2. Serda Z
Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya, LZ.
Serda Z dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.