Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lamteng Imbau Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tidak Takut Melapor
Banyak peristiwa aksi persetubuhan ataupun kejahatan seksual lainnya yang menimpa anggota keluarga mereka, tidak dilaporkan oleh keluarga.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Perbuatan suami istri itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial DD (21) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah perbuatan yang ia lakukan bersama korban S (17) yang tak lain adalah tetangga rumahnya, didasari perbuatan suka sama suka.
Menurut DD kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai, Selasa (1/9), ia pertama kali mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA keluar rumah pertengahan Agustus lalu.
"Sudah dua kali (bersetubuh dengan korban). Tapi itu dilakukan karena kami suka sama suka, tidak ada paksaan," terang DD di Mapolsek Terusan Nunyai.
Menurut DD ia dan S sudah menjalin asmara sejak awal 2020. Hubungan mereka pun lanjutnya sudah diketahui oleh keluarga masing-masing.
"Ya kami biasa keluar bareng nongkrong di luar. Tidak ada paksaan kami suka sama suka. Kalau melakukan itu sudah dua kali, semuanya di bulan Agustus," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)