Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lamteng Imbau Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tidak Takut Melapor
Banyak peristiwa aksi persetubuhan ataupun kejahatan seksual lainnya yang menimpa anggota keluarga mereka, tidak dilaporkan oleh keluarga.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERUSANNUNYAI - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengimbau, keluarga supaya tidak takut melapor apabila ada anggota keluarga mereka yang masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan.
Menurut Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, banyak peristiwa aksi persetubuhan ataupun kejahatan seksual lainnya yang menimpa anggota keluarga mereka, tidak dilaporkan oleh keluarga.
"Pasti karena alasannya takut dan tidak enak, sehingga masih banyak keluarga di Lamteng yang anak mereka menjadi korban (kejahatan seksual), justru tidak melapor ke pihak kepolisian ataupun LPA," terang Eko Yuono.
• BREAKING NEWS Berdalih Suka Sama Suka, Pemuda di Terusan Nunyai Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 2 Kali
• Sensus Penduduk Tatap Muka Dimulai, BPS Minta Warga Tak Kaget Terima Kunjungan Petugas
• 2.977 Masyarakat Bumi Dipasena Telah Menikmati Listrik PLN
• Lagu Dokter Asal Lampung Dibawakan Penyanyi Malaysia, Lagu Ditonton 7.300 Kali dalam 2 Jam
Menurut Eko, kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari sebagian besar yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
"Untuk itu, guna mengungkap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, perlu peran aktif keluarga juga. Kita ingin kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat diminimalisir, dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka," ujar Eko Yuono.
Terancam Penjara 15 Tahun
Pelaku persetubuhan berinisal DD diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, di Terusan Nunyai, 21 Agustus 2020.
Keterangan Kanit PPA Polres Lamteng Ipda Etik mewakili Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara dan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, DD diamankan berkat laporan korban S.
Dari penyidikan yang dilakukan bersama keluarga korban dan LPA Lamteng, akhirnya dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit, setelah itu barulah penangkapan DD dilakukan.
Saat dilakukan penangkapan lanjut Etik, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya (melakukan persetubuhan) kepada korban. Menurutnya perbuatan itu telah ia lakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus lalu," terang Ipda Etik.
Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dirudapaksa di Warung
Aksi persetubuhan oleh pelaku D dilakukan di salah satu warung di Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan juga di lingkungan sekolah SMA di Kabupaten Tulang Bawang Barat.