Sidang Penyelewengan Dana BOK

Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan terdakwa Eka Antoni SKM (54) didakwa dalam dua pasal berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan Plt Kepala Puskesmas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/9/2020). Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan terdakwa Eka Antoni SKM (54) didakwa dalam dua pasal berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Subsidairnya Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya, Rabu 2 September 2020.

Disingung adanya keterlibatan dinas kesehatan Lampura, Hardiansyah berencana akan memanggil saksi dari Dinas.

"Terhadap para saksi khususnya bendahara dinas memang masuk dalam BAP, tapi terhadap siapa aja yang dipanggil akan berdiskusi," sebutnya.

Terpisah Efiyanto mengatakan terdakwa setiap persidangan membawa tabung oksigen lantaran yang bersangkutan sakit jantung.

"Iya sedang sakit, makanya terdakwa juga tahanan rumah," tandasnya.

Libatkan Bendahara dan Pegawai Diskes

Potong anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terdakwa Eka Antoni SKM (54) libatkan bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan anggaran BOK 2017 senilai Rp 429.660.000 yang dicairkan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dalam empat tahap.

"Pada triwulan I Rp 31.224.000, triwulan II Rp 72.425.000, triwulan III Rp 97.110.000, dan triwulan IV Rp 228.901.000 yang kemudian anggaran dana BOK Tahun Anggaran 2017 tersebut telah terserap oleh Puskesmas Ogan Lima sebesar 100 persen," ujar Hardiansyah, Rabu 2 September 2020.

Lanjutnya, mekanisme pencairan anggaran dana BOK TA 2017 oleh Puskesmas Ogan Lima yaitu dilakukan melalui pengajuan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Sambungnya, saksi Novrida Nunyai selaku Kasubbagian Keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara membawa dua lembar kwitansi penerimaan dana BOK.

Kemudian pada saat mengambil dana BOK tahun 2017 tersebut, saksi Nurhayati selaku bendahara Puskesmas menerima uang tidak sesuai dengan nilai yang tertera di dalam NPD dan kwitansi pembayaran karena telah dipotong oleh saksi Novrida Nunyai sekitar 10 persen.

"Akan tetapi saksi Nurhayati ataupun terdakwa tetap menandatangani kwitansi penerimaan dan tetap mengisi nilai uang di lembar kwitansi penerimaan sesuai dengan NPD yang diajukan oleh Puskesmas Ogan Lima," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved