Sidang Penyelewengan Dana BOK

Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan terdakwa Eka Antoni SKM (54) didakwa dalam dua pasal berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan Plt Kepala Puskesmas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/9/2020). Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi. 

Di mana terdakwa merasa keberatan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah.

Namun yang menarik, terdakwa menyiapkan tabung oksigen sedang yang ditempatkan tak jauh dari kursi pesakitan PN Tanjungkarang.

Diketahui, tabung oksigen ini disiapkan untuk berjaga-jaga lantaran terdakwa mengalami penurunan kesehatan.

Dalam eksepsinya kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Eko menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang tujukan kepadanya.

"Baik bahwa terhadap eksepsi saudara akan ditanggapi jaksa," seru Ketua Majelis Hakim.

JPU pun menimpali dengan memberi tanggapan eksepsi kepada terdakwa secara tertulis.

Perlu diketahui, terdakwa Eko didakwa Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved