Sidang Penyelewengan Dana BOK

Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi

Perbuatan terdakwa Eka Antoni SKM (54) didakwa dalam dua pasal berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan Plt Kepala Puskesmas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/9/2020). Plt Kepala Puskesmas di Lampung Utara Didakwa 2 Pasal Tindak Pidana Korupsi. 

Sehingga total anggaran BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 yang telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dan diterima dan diambil oleh saksi Nurhayati selama triwulan I, II, dan III dan diterima dan diambil oleh terdakwa pada triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp 429.660.000.

"Selanjutnya dana BOK yang diambil saksi Nurhayati sebesar Rp 64.500.000 pada triwulan II yang seharusnya 72.425.000 yang telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," katanya.

"Kemudian atas permintaan terdakwa agar uang BOK Puskesmas Ogan Lima TA 2017 tersebut untuk ditransfer ke Rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 3 Mei 2017 sebesar Rp 64.500.000," imbuhnya.

Setelah itu terdakwa menyerahkan dana kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 35.000.000 agar dibagikan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan dan pembayaran pajak.

"Kemudian pada saat pengambilan triwulan III di Dinas Kesehatan Lampung Utara pada 6 September 2017 yang diambil secara tunai sebesar Rp 87.300.000 yang seharusnya 97.110.000,00 karena telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai," tegas Jaksa.

Lalu terdakwa meminta secara tunai uang tersebut kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 87.300.000, kemudian pada Oktober 2017 terdakwa menyerahkan kepada saksi Nurhayati sebesar Rp 61.000.000 untuk diserahkan kepada pemegang program untuk menjalankan program kegiatan.

"Pada pencairan dana BOK triwulan IV tahun 2017 yang mengambil langsung dana BOK tersebut di Dinas Kesehatan Lampung Utara adalah terdakwa sendiri sebesar Rp 206.000.000 yang seharusnya Rp 228.901.000 dan telah dipotong sebelumnya oleh saksi Novrida Nunyai Rp 22.901.000," ucapnya.

Masih kata JPU, terdakwa memindahkan dana BOK tersebut ke rekening BNI atas nama Eka Antoni pada 11 Desember 2017 sebesar Rp 150.000.000, kemudian terdakwa menyerahkan dana BOK pada saksi Nurhayati sebesar Rp 55.499.000.

"Lalu saksi Nurhayati menyerahkan dana BOK pada pemegang program sebesar Rp 49.499.000 dan sisanya Rp 6 juta digunakan untuk membayar pajak," tandasnya.

Modus Terdakwa

Tak ada pembiayaan akreditasi Puskesmas, terdakwa alihkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk akreditasi.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada 2017.

"Di mana Puskesmas Ogan Lima melakukan perbaikan Puskesmas dalam rangka membiayai kegiatan Akreditasi Puskesmas Ogan Lima yang anggarannya tidak tersedia dianggaran Puskesmas Ogan Lima," ungkapnya, Rabu 2 September 2020.

Lanjutnya, atas inisiatif terdakwa dana BOK tahun 2017 tersebut pada dipergunakan untuk membiayai kegiatan Akreditas Puskesmas Ogan Lima sebesar Rp 169.516.000.

"Yang seharusnya tidak diperuntukan anggaran BOK untuk kegiatan akreditasi," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved