Tribun Lampung Selatan
Begal yang Bunuh Korbannya di Palas Terlibat di 10 TKP
Polisi masih mengembangkan kasus pembegalan yang dilakukan tersangka H alias S (33), warga Jabung, Lampung Timur.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi
H alias S (33), warga Jabung, Lampung Timur, dihadirkan dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (3/9/2020). H melakukan upaya pembegalan di wilayah Kecamatan Palas pada Juni 2020 lalu yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kasat reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menambahkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka pun diketahui bersembunyi di tempat seorang kerabatnya di Palembang.
Dibantu tim Jatanras Polda Sumsel, tersangka pun diamankan di tempat persembunyiannya di Palembang.
“Kita masih memburu satu rekan tersangka yang masih DPO. Untuk tersangka saat ini akan dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Try Maradona. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)