Pencurian di Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah Imbau Pemilik Ternak Beri Tambahan Kunci dan Penerangan di Kandang
Polisi mengimbau kepada pemilik hewan ternak, agar mengunci kandang mereka sebelum ditinggal pergi, serta menjaga jika sedang diberi pakan di ladang.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi mengimbau kepada pemilik hewan ternak, agar mengunci kandang mereka sebelum ditinggal pergi, serta menjaga jika sedang diberi pakan di ladang.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul aksi Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah yang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.
Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar Polisi Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, karena modus para pencuri sapi rata-rata mengambil dari kandang atau mengambil dari daerah perladangan.
"Kalau sedang diberi pakan di lapangan, supaya sapi diikat dan tidak ditinggal begitu saja. Baiknya dijaga sampai selesai (memberi pakan)," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis.
• BREAKING NEWS Buron 4 Tahun, 1 Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ditangkap Tekab 308
• BREAKING NEWS PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke 8 Pasangan Bacalonkada
• Bawa Mobil Pikap dari Lampung Utara, Zul dan 2 Rekannya Curi 3 Sapi Warga Lampung Tengah
• Korban Pencurian Sapi di Lampung Tengah Kaget Lihat Kandang Terbuka Lebar Dini Hari
Selain memberi kunci lebih di kandang sapi, lanjut Popon, sebaiknya kandang sapi juga supaya diberi penerangan yang cukup.
"Kandang jangan gelap, sehingga mempermudah para pelaku pencurian beraksi, baiknya diberi lampu untuk penerangan di kandang," ujar Kapolres.
Popon mengapresiasi jajarannya yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus pencurian sapi, dan menangkap pelakunya.
Pengembangan Perkara
Penangkapan buronan Zul di Kampung Abung Semuli, Lampung Utara, berkat pengembangan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun.
Sebelum pelaku Zul tertangkap, Satreskrim Polres Lampung Tengah terlebih dahulu menangkap satu rekan Zul berinisal NP (40).
"Sebelumnya satu pelaku lainnya, NP, sudah kami amankan pada tahun 2018 lalu, dan saat ini tengah menjalani hukuman (penjara)," ungkap AKP Yuda Wiranegara, Kamis.
Saat ini, lanjut Yuda, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta bersama Zul dan NP dalam aksi pencurian sapi tersebut.
"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami di lapangan."
"Saat ini kami sudah kantongi identitas dan ciri-ciri pelakunya," tandas Yuda.