Sidang Oknum Polisi di Bandar Lampung

Oknum Polisi Bayar Utang Rp 150 Juta ke Pengusaha Showroom Pakai Sabu 10 Gram

Punya utang ke terdakwa LK, terdakwa NM yang merupakan oknum polisi, bayar pakai sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang oknum polisi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (3/9/2020). Oknum Polisi Bayar Utang Rp 150 Juta ke Pengusaha Showroom Pakai Sabu 10 Gram. 

"Masih anggota kepolisian," jawab MN.

"Di bagian apa?" sahut Aslan.

"Provost," ujar MN.

Aslan pun menanyakan, apakah terdakwa MN memiliki utang kepada LK, dan terdakwa MN pun mengakui jika memiliki utang uang kepada LK.

"Ada sesuatu yang saudara berikan kepada LK?" tanya Aslan.

"Tidak ada yang mulia," jawab MN.

"Saksi Susanti mengatakan, bahwa anda menyerahkan sesuatu kepada LK?" timpal Aslan.

"Tidak ada," tegas MN.

"Itu saksi yang bilang, silakan anda ingkar karena anda polisi," sebut Aslan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved