Pembegalan di Lampung Selatan
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan Korbannya di Palas
Warga Jabung, Lampung Timur ini diamankan polisi di rumah seorang kerabatnya di Palembang.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan mengamankan H alias S (33), tersangka kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Warga Jabung, Lampung Timur ini diamankan polisi di rumah seorang kerabatnya di Palembang.
Tersangka sempat melarikan diri setelah peristiwa yang terjadi pada awal Juni 2020 lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaki Alkazar Nasution mengatakan, tersangka beraksi bersama seorang temannya yang saat ini masih buron.
• Identitasnya Sudah Diketahui, Polisi Buru Penadah Motor Pelaku Begal di Trimurjo
• Pelaku Begal di Trimurjo Beraksi karena Lihat Korban Berkendara Motor Seorang Diri
• BREAKING NEWS Minta Rokok lalu Rampas Motor, Pemuda Jatiagung Digiring ke Polresta
• BREAKING NEWS Korban Terseret Ombak di Pantai Lampung Selatan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Tersangka dan rekannya hendak melakukan tindak kejahatan pembegalan terhadap seorang warga di Kecamatan Palas pada 7 Juni lalu.
Tetapi korban yang saat itu hendak mencari rumput melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tersangka H sempat mengalami luka pada bagian dagu.
Tersangka lalu menembak korban menggunakan senjata api rakitan yang mengenai bagian dada.
Korban pun meninggal dunia.
“Sementara tersangka dan rekannya lalu melarikan diri, tidak jadi mengambil sepeda motor korban,” ujar AKBP Zaki.
Kasat reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona menambahkan, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka pun diketahui bersembunyi di tempat seorang kerabatnya di Palembang.
Dibantu tim Jatanras Polda Sumsel, tersangka pun diamankan di tempat persembunyiannya di Palembang.
“Kita masih memburu satu rekan tersangka yang masih DPO. Untuk tersangka saat ini akan dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” kata AKP Try Maradona. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)