Pilkada Bandar Lampung 2020

Digelar Terbuka, Musyawarah Sengketa Ike Edwin vs KPU Masih Alot

Musyawarah dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Gustiawan didampingi Yahnu Wiguno dan Yusni Ilham.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Bawaslu Bandar Lampung
Suasana musyawarah lanjutan sengketa pasangan bakal calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung menggelar musyawarah lanjutan sengketa pasangan bakal calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU Bandar Lampung.

Namun, musyawarah masih alot karena belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Beda dengan sebelumnya, musyawarah digelar terbuka di ruang sidang kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).

Musyawarah dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Gustiawan didampingi Yahnu Wiguno dan Yusni Ilham.

Bawaslu Sebut Ike Edwin-Zam Zanariah Ajukan 166 Saksi

Musyawarah Gugatan Dilanjutkan Besok, Ike Edwin: Kebenaran Harus Ditegakkan

Berkas Yutuber Lengkap, Tinggal Surat Pengunduran Diri Tulus Purnomo

Berkas Lengkap, Yutuber Siap Tarik Simpati Rakyat

Hadir pula pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah dan kuasa hukum KPU Bandar Lampung.

Musyawarah terbuka digelar menyusul belum adanya keputusan dalam musyawarah tertutup yang dilakukan sebelumnya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, musyawarah terbuka kali ini juga belum menuai hasil.

Untuk itu, sengketa antara Ike-Zam dan KPU Bandar Lampung akan kembali dilanjutkan dengan musyawarah terbuka kedua.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, musyawarah terbuka belum selesai.

Dimana, kata dia, Ike-Zam dan KPU Bandar Lampung masih belum menemukan kesepakatan.

"Teman-teman tadi yang melakukan musyawarah terbuka karena saya mengawasi pencalonan di KPU. Informasinya belum selesai karena masih belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak," ujar Candrawansah.

Candra menuturkan, musyawarah terbuka akan dilanjutkan pada Sabtu (5/9/2020) besok.

Menurutnya, proses sengketa ini akan terus berlangsung selama 12 hari jika tidak menemukan hasil kesepakatan.

Setelah 12 hari, Bawaslu akan memberi putusan.

"Jadi jika tidak menemukan kesepakatan, waktunya kan ada 12 hari masa sengketa. Pada saatnya nanti Bawaslu yang akan memutuskan," kata dia.

"Apa pun keputusannya, kami harapkan itulah solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved