Tribun Bandar Lampung

Gelar Operasi Aman Nusa II, Polda dan Satpol PP Lampung Razia Masker di Pantai

Polda Lampung bersama Satpol PP Provinsi Lampung melakukan penertiban penggunaan masker di Pantai Pasir Putih, Pantai Selaki, dan Pantai Pulau Pasir,

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polda Lampung
Operasi Aman Nusa II di kawasan pantai, Minggu (6/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama Satpol PP Provinsi Lampung melakukan penertiban penggunaan masker di Pantai Pasir Putih, Pantai Selaki, dan Pantai Pulau Pasir, Minggu (6/9/2020).

Penertiban ini dalam rangka kegiatan Operasi Aman Nusa II.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan ini melibatkan 124 personel Polda Lampung dan 30 personel Satpol PP Provinsi Lampung.

"Kegiatan dilaksanakan di tempat wisata khususnya wisata Pasir Putih, Pulau Pasar, dan Pantai Selaki," ungkap Pandra dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id.

Marah Ditegur tak Pakai Masker, Wanita Maki Prajurit TNI

Cerita Peserta Tes SKB CPNS 2019 Pemkot Bandar Lampung, Risih Kerjakan Soal Pakai Masker

Baru Lahir, Bayi asal Lampung Utara Tertular Covid-19 dari Ibunya

Meliput Antoni Imam, 48 Jurnalis di Lampung Jalani Rapid Test

Kegiatan yang dilaksanakan di tiga tempat tersebut lebih bersifat imbauan kepada masyarakat.

"Dimana diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan," terangnya.

Pandra menuturkan, kegiatan Operasi Aman Nusa II dalam penanganan Covid-19 tahap V akan berlangsung selama 61 hari.

"Terhitung mulai tanggal 1 September hingga 30 Oktober 2020, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, Perpres No 82 Tahun 2020, dan Pergub No 45 Tahun 2020," tegasnya.

Adapun kegiatannya dibagi dua bentuk, yakni secara preventif dan represif.

"Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat. Kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19," tandasnya.

Sebelum melaksanakan penertiban di tiga lokasi, dilaksanakan apel di Restoran Begadang IV Tarahan terlebih dahulu.

Dalam kesempatan tersebut, Wadirpolair selaku Komandan Grup B Satgas Aman Nusa II AKBP Sulistiyono menyampaikan kepada seluruh anggota untuk bertugas penuh keikhlasan, bertanggung jawab, serta tetap humanis.

"Dari kegiatan ini diharapkan masyarakat yang berada di tempat-tempat wisata dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 ini," ucap Pandra. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved