Berita Nasional
Karyawan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji meski Telah Cairkan JHT
Pemerintah akan tetap memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600 per bulan meski peserta telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga Sep
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Pemerintah akan tetap memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600 per bulan meski peserta telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020.
Demikian diutarakan Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji.
"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.
Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji.
"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus.
• Penyanyi Cita Citata Singgung Soal Hukum Karma, Sindir Siapa?
• Meliput Antoni Imam, 48 Jurnalis di Lampung Jalani Rapid Test
• Terkendala Covid-19, Kejati Lampung Perpanjang Pemeriksaan Saksi Lelang Randis Lamtim
• Penyanyi Meggie Diaz Yakin Tukul Cinta Sejatinya, Siap Nikah
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah.
Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.
Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44 persen dari total 2,5 juta penerima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com