Tribun Bandar Lampung
Terkendala Covid-19, Kejati Lampung Perpanjang Pemeriksaan Saksi Lelang Randis Lamtim
Kejati) Lampung memperpanjang pemeriksaan saksi dalam berkas perkara tiga tersangka perkara dugaan pelelangan kendaraan dinas Lamtim TA 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperpanjang pemeriksaan saksi dalam berkas perkara tiga tersangka perkara dugaan pelelangan kendaraan dinas Lampung Timur (Lamtim) TA 2016.
Pasalnya Kejati Lampung terkendala dalam penyempurnaan berkas di tengah pandemi Covid-19 ini.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan hingga sampai saat ini belum ada permasalahan yang signifikan dalam pemberkasan perkara lelang kendaraan dinas Lampung Timur.
"Hanya saja dari jaksa peneliti harus ada kesempurnaan di dalam persyaratan yang lainnya," ungkapnya, Minggu 6 September 2020.
Andrie menuturkan pihaknya sempat menyetop pemeriksaan para saksi-saksi dikarenakan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Ya karena pandemi ini sejak bulan Maret lalu, jadinya kami terhalang dalam melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi ini," sebutnya.
Kata Andrie, para saksi wajib datang dalam memintai keterangan atas perkara ini.
"Enggak mungkin melakukan pemeriksaan saksi secara daring," tegasnya.
Meski demikian, Andrie berharap berkas perkara ini segera dirampungkan.
"Mudah-mudahan pemberkasannya cepat selesai, agar cepat kita sidangkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.
Ketiganya yakni berinisial SH selaku BPK, AD selaku rekanan dan DD selaku Pokja.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi mengatakan dari awal lidik pada bulan Juni 2017 hingga sekarang akhirnya pihaknya menetapkan tiga tersangka.
"Penetapan tersangka ini terhitung pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, ada tiga tersangka, yakni SH, AD, dan DD," bebernya, Kamis 7 November 2019.
Kata Tedi, atas perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta dari pengadaan dua Randis berupa Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota Harrier.