Tribun Bandar Lampung
Terkendala Covid-19, Kejati Lampung Perpanjang Pemeriksaan Saksi Lelang Randis Lamtim
Kejati) Lampung memperpanjang pemeriksaan saksi dalam berkas perkara tiga tersangka perkara dugaan pelelangan kendaraan dinas Lamtim TA 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Kejati Lampung - Terkendala Covid-19, Kejati Lampung Perpanjang Pemeriksaan Saksi Lelang Randis Lamtim.
"Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi ini berasal dari proyek berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000.
Pengadaannya lelang ini sendiri dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait