Kasus Pencabulan di Lampung Tengah

Aksi Cabul Paman Terhadap Keponakan di Lamteng Dilakukan Dalam Waktu Berdekatan

Peristiwa cabul oleh pelaku pencabulan ED, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Aksi Cabul Paman Terhadap Keponakan di Lamteng Dilakukan Dalam Waktu Berdekatan. 

Menurut korban, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban, seringnya pada saat pagi dan siang hari, pada saat ibu dan bapak korban pergi bekerja.

"Tubuh (bagian sensitif) saya dipegang-pegang, terus dicium-cium (oleh pelaku). Setelah itu dia keluar dan selalu mengancam supaya jangan diceritain ke siapa-siapa," bebernya.

Cerita ke Ibu

Perbuatan cabul ED barulah terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal perbuatan pelaku.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Awalnya menurut ibu korban NH, anaknya tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.

"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).

Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.

Tepergok Ibu Korban

Aksi pencabulan oleh pelaku ED kepada korban RN pertama kali diketahui ibu korban sekembalinya dari bekerja.

Ketika itu, pelaku pencabulan sedang berada di dalam kamar, di rumah korban.

Ibu korban NH mengatakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.

Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB, dan mendapati ED berada di kamar korban.

"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved