Kasus Pencabulan di Lampung Tengah
Aksi Cabul Paman Terhadap Keponakan di Lamteng Dilakukan Dalam Waktu Berdekatan
Peristiwa cabul oleh pelaku pencabulan ED, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Peristiwa cabul oleh pelaku pencabulan ED, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut dalam tempo waktu tak terlalu lama.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.
"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.
• Pria Poligami 4 Istri di Aceh Tega Cabuli Anak Sendiri, Korban Diancam Ibunya Akan Dicerai
• 124 Ribu Nasabah Dapat Relaksasi Kredit, OJK Lampung Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Program
Barulah setelah rentetan perbuatan lainnya, yang dilakukan dalam waktu berdekatan, orangtua korban curiga dan mulai mencari tahu perbuatan ED kepada RN.
"Perbuatan cabul pelaku dilakukan sekitar satu pekan setelah perbuatan pertama (30 Mei) atau di awal Juni. Setelah itu beberapa hari kemudian, tempatnya di rumah korban dan rumah pelaku yang berjarak tak berjauhan," kata Eko Yuono.
Selain pendampingan hukum, LPA juga lanjut Eko melakukan pendampingan untuk pemulihan trauma dan takut korban yang masih berstatus anak-anak tersebut.
"LPA sudah melakukan pendampingan asesmen serta penguatan-penguatan kepada korban, dengan tujuan, agar trauma korban bisa segera hilang dan korban bisa pulih seperti sediakala," pungkasnya.
Lakukan 4 Kali
Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.
Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban RN, perbuatan amoral itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Keterangan korban RN didampingi pihak LPA Lamteng, pelaku selalu mengancam dirinya supaya tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan ED yang masih berstatus pamannya tersebut kepada dirinya.
"Saya disuruh diam supaya jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau nanti saya bilang dia (pelaku) bakal marah ke saya," terang korban.