Kasus Pencabulan di Lampung Tengah

Paman di Lampung Tengah Cabuli Ponakan 4 Kali, Korban: Itu Saya Dipegang, Terus Dicium

Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Paman di Lampung Tengah Cabuli Ponakan 4 Kali, Korban: Itu Saya Dipegang, Terus Dicium. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban RN, perbuatan amoral itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Keterangan korban RN didampingi pihak LPA Lamteng, pelaku selalu mengancam dirinya supaya tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan ED yang masih berstatus pamannya tersebut kepada dirinya.

"Saya disuruh diam supaya jangan bilang ke siapa-siapa. Kalau nanti saya bilang dia (pelaku) bakal marah ke saya," terang korban.

 Tak Ada Perkembangan, Penasihat Hukum Korban Pencabulan Minta Supervisi ke Polda Lampung

 KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri

Menurut korban, perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban, seringnya pada saat pagi dan siang hari, pada saat ibu dan bapak korban pergi bekerja.

"Tubuh (bagian sensitif) saya dipegang-pegang, terus dicium-cium (oleh pelaku). Setelah itu dia keluar dan selalu mengancam supaya jangan diceritain ke siapa-siapa," bebernya.

Cerita ke Ibu

Perbuatan cabul ED barulah terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya perihal perbuatan pelaku.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Awalnya menurut ibu korban NH, anaknya tidak mau menceritakan perbuatan ED yang berstatus kerabat dekat tersebut.

"Setelah saya tanya-tanya secara empat mata, anak saya bilang, kalau dia (pelaku) memegang-megang bagian tubuh dan menjamah areal sensitif anak saya," kata NH, Selasa (8/9/2020).

Mengetahui perbuatan pelaku ED terhadap RN yang masih berstatus siswi SD tersebut, barulah pihak keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah.

Setelah berkonsultasi dengan anggota keluarga dan LPA, barulah perbuatan ED tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Juni 2020 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved