Kasus Pencabulan di Lampung Tengah
Paman di Lampung Tengah Cabuli Ponakan 4 Kali, Korban: Itu Saya Dipegang, Terus Dicium
Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).
Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.
"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Selama ini terang Kasatreskrim, pelaku ED selalu pergi keluar kota.
Setelah diketahui berada di rumahnya, barulah ia berhasil diamankan Unit PPA Polres Lamteng.
Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)