Kasus Pencabulan di Lampung Tengah
Tepergok Ibu Korban di Dalam Kamar, Pelaku Pencabulan di Lamteng Langsung Pamit Keluar
Aksi pencabulan oleh pelaku ED kepada korban RN pertama kali diketahui ibu korban sekembalinya dari bekerja.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi pencabulan oleh pelaku ED kepada korban RN pertama kali diketahui ibu korban sekembalinya dari bekerja.
Ketika itu, pelaku pencabulan sedang berada di dalam kamar, di rumah korban.
Ibu korban NH mengatakan, peristiwa pencabulan yang ia laporkan dilakukan oleh pelaku ED pada Mei 2020.
Saat itu, NH pulang ke rumahnya sekira pukul 06.00 WIB, dan mendapati ED berada di kamar korban.
"Waktu itu ya tidak terlalu curiga karena dia (pelaku) ini kan masih kerabat saya."
• Tak Ada Perkembangan, Penasihat Hukum Korban Pencabulan Minta Supervisi ke Polda Lampung
• KDRT di Lampung, Suami Pukuli Istri Gara-gara Blokir Pertemanan FB hingga Suami Cangkul Wajah Istri
"Dia ada di dalam kamar anak saya," kata NH kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Selasa.
Kemudian, ibu korban menanyakan kepada pelaku, sedang apa di kamar korban.
Oleh pelaku dijawab, jika ia pada saat itu sedang mencari sesuatu barang.
"Bilangnya ada barang yang ia cari, jatuh di kamar anak saya."
"Setelah saya tanya itu, lalu dia (pelaku) keluar kamar dan langsung pamit keluar rumah," jelas NH.
Sebelumnya diberitakan, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ED (35) warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, dilaporkan oleh ibu korban berinsial NH (35) yang tak lain masih berhungan kerabat dekat dengan pelaku.
Pelapor NH melaporkan, jika ED telah melakukan pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
"Pelaku kami amankan, Kamis (27/8/2020) lalu di rumahnya. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit PPA Ipda Etik."
"Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (8/9/2020).
Kasatreskrim melanjutkan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RD, telah dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Juni lalu.
"Peristiwa itu (pencabulan) dilaporkan oleh keluarga korban sejak 8 Juni 2020 lalu. Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi lengkap barulah pelaku ED bisa kami amankan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Selama ini terang Kasatreskrim, pelaku ED selalu pergi keluar kota.
Setelah diketahui berada di rumahnya, barulah ia berhasil diamankan Unit PPA Polres Lamteng.
Pelaku terancam undang undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(tribunlampung.co.id/syamsir alam)