Pencabulan di Lampung Tengah
Pelaku Percobaan Permerkosaan Pernah Lakukan Hal Serupa Terhadap Kakak Korban
Ia mengakui perbuatan serupa pernah ia lakukan terhadap kakak perempuan N.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, percobaan pemerkosaan oleh ADP terhadap N dilakukan areal Dam Gundul Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Ibu korban melaporkan ADP karena mencoba melakukan pemerkosaan. Tempat kejadian perkaranya di pinggir DAM Gundul, Kelurahan Adipuro, Trimurjo, Selasa 8 September 2020 lalu," terang AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (10/9/2020).
Dari laporan ibu korban, jajarannya lanjut Kurmen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ADP.
"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Metro Selatan, Kota Metro, kemarin (Rabu) sekitar pukul 05.00 WIB," terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADP dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau sepertiganya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)