Pencabulan di Lampung Tengah

Pelaku Percobaan Permerkosaan Pernah Lakukan Hal Serupa Terhadap Kakak Korban

Ia mengakui perbuatan serupa pernah ia lakukan terhadap kakak perempuan N.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku Percobaan Permerkosaan Pernah Lakukan Hal Serupa Terhadap Kakak Korban 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Di hadapan penyidik kepolisian, pelaku bahkan mengakui dirinya pernah berbuat cabul terhadap kakak perempuan korban N yang hendak ia setubuhi.

Keterangan pelaku ADP ia keluarkan menjawab pertanyaan dari ibu korban.

Ia mengakui perbuatan serupa pernah ia lakukan terhadap kakak perempuan N.

"Ia pernah (melakukan aksi pencabulan terhadap kakak korban N). Waktu itu dilakukannya di Metro," terang pelaku ADP di hadapan penyidik Polsek Trimurjo.

Terhadap upaya rudapaksa kepada korban N, pelaku juga mengakuinya.

Ia mengatakan tak bisa menahan birahinya.

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Seorang Perempuan di Trimurjo

Duka Gadis asal Lampung Selatan, Diperkosa Teman Facebook Lalu Direkam Pakai HP

"Ia waktu itu saya terpikir begitu saja untuk berbuat itu (menyetubuhi korban). Makanya ia mau saya bawa ke Metro. Tapi karena gak mau, motor saya bawa ke pinggir DAM (Trimurjo)," akunya.

Oleh pelaku, korban diturunkan dari motor, lalu dicekik lehernya.

Pelaku berupaya membuka pakaian korban namun korban meronta melakukan perlawanan.

"Saya cekik, terus saya dorong ke tanah. Saya bilang jangan melawan tapi dia melawan, akhirnya pergi, lari, dan saya langsung pergi meninggalkan dia pulang," kata ADP.

Minta Bantuan Pengendara

Karena korban N meronta dan melawan, akhirnya pelaku ADP meninggalkan korban di pinggir jalan dan ia langsung tancap gas pulang ke rumahnya.

Dalam kondisi gelap dan sepi, korban N terus berteriak dan meminta pertolongan orang yang melintas.

Namun karena suasana sepi tak banyak orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Korban akhirnya memberanikan diri meminta pertolongan kepada pengendara yang melintas di jalur Metro-Tegineneng.

"Saya minta tolong kepada pengendara yang melintas, karena sudah sangat malam, dan oleh sopir mobil yang saya stop, akhirnya saya ditolong. Sopir tersebut mengantarkan saya ke rumah," kata N.

Ia menjelaskan, akibat upaya pemerkosaan oleh ADP, dirinya mengaku sangat ketakutan dan mengalami trauma.

Dicekik dan Didorong ke Tanah

Berdasarkan keterangan korban, ia didorong ke tanah sebelum akhirnya dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku ADP.

Pelaku menarik pakaian korban sambil berusaha merebahkannya ke tanah.

Karena korban terus meronta, akhirnya ia bisa lepas dari percobaan pemerkosaan oleh ADP.

"Leher saya dicekik dengan keras oleh dia. Badan saya dijatuhkan ke tanah, dia bilang saya jangan melawan, kalau melawan akan dia cekik terus. Tapi saya melawan dan akhirnya bisa lari," terang korban yang berstatus siswi SMA itu.

Gelagat sebelum percobaan pemerkosaan kata N, ia awalnya diajak pelaku ADP berkeliling di sekitar kampungnya.

Namun, oleh pelaku motor diarahkan ke Kota Metro.

"Saya bilang ke dia jangan ke Metro karena sudah malam. Tapi dia terus saja tancap gas gak mau berhenti. Saya mau turun dari motor tapi dia terus ngegas," ujar N.

Sampai di areal DAM Gundul, Trimurjo, pelaku berhenti dan langsung mencekik leher korban sambil mendorong badan korban ke tanah, dan mencoba membuka pakaian korban.

Diringkus

Jajaran Polsek Trimurjo tangkap seorang pemuda warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, karena diduga menjadi pelaku upaya pemerkosaan terhadap seorang perempuan.

Lelaki berinsial ADP (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Trimurjo atas laporan W (50) ibu korban N (18), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, percobaan pemerkosaan oleh ADP terhadap N dilakukan areal Dam Gundul Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Ibu korban melaporkan ADP karena mencoba melakukan pemerkosaan. Tempat kejadian perkaranya di pinggir DAM Gundul, Kelurahan Adipuro, Trimurjo, Selasa 8 September 2020 lalu," terang AKP Kurmen Rubiyanto, Kamis (10/9/2020).

Dari laporan ibu korban, jajarannya lanjut Kurmen langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ADP.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Metro Selatan, Kota Metro, kemarin (Rabu) sekitar pukul 05.00 WIB," terang Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ADP dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau sepertiganya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved