Kasus Perkosaan di Lampung

Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa

Berawal dari perkenalannya di Facebook, gadis asal Lampung Selatan harus mengalami nasib tragis diperkosa dan disiksa.

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
ILUSTRASI TKP perkosaan di tengah ladang - Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa 

Ilhamd Wahyudi menambahkan, korban kemudian bertemu dengan pamong setempat.

"Korban kemudian diantarkan ke Polsek Jatiagung untuk melaporkan kejadian tersebut," tandasnya.

Bawa Kabur Uang

Tak cukup merudapaksa, terdakwa A (18) juga merampas uang milik korban.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan setelah merudapaksa L, terdakwa meminta uang kepada korban.

"Korban menjawab, 'saya nggak ada uang'," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.

Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet korban dan menemukan uang Rp 500 ribu.

"Setelah itu terdakwa mengambil celana anak korban yang di dalamnya terdapat uang Rp 350 ribu," imbuh Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd Wahyudi menambahkan, terdakwa kemudian meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp 850 ribu serta satu ponsel milik korban.

Tuntutan 14 tahun penjara

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020, A dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

A sendiri didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur L (16) untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Perbuatannya bejatnya dilakukan di tengah Kebun Jagung di Wayhui Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 6 Maret 2020.

 Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

 Fakta Pembobolan ATM di Jalan Pramuka Bandar Lampung, Pelaku Beraksi saat Ramai Antrean

Oleh perbuatanya tersebut, JPU Ilhamd Wahyudi menyatakan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menyampaikan jika terdakwa A tidak membayar denda makan diganti dengan pidan kurungan selama tiga bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved