Penodongan di Lampung Tengah

Begini Cara Penodong Gasak Uang dan Ponsel Pemilik Konter di Lampung Tengah

SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, menjadi buruan polisi seusai melakukan penodongan dua bulan lalu.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Surabaya
Polsek Seputih Surabaya mengamankan SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, karena melakukan penodongan. 

Nengah mengatakan, saat itu pelaku mengajak bertransaksi cash on delivery (COD) di depan SDN 1 Gaya Baru.

"Dia (pelaku) telepon saya bilang kalau mau jual handphone. Dia bilangnya transaksi di depan SDN 1 Gaya Baru 1 sekitar pukul 19.15 WIB," ujar Nengah kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Jumat (11/9/2020).

Saat bertemu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan menodong korban.

"Dia langsung mengeluarkan badik dan mengarahkan ke arah perut. Dia bilang kalau melawan saya akan ditusuk," ucap korban.

Tak mau terluka, korban terpaksa merelakan pelaku menggeledah seluruh bagian tubuh korban.

Ia pun mengambil uang Rp 4,7 juta di dalam saku celananya dan langsung kabur.

Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).

Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap setelah dua bulan buron.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, SRN diringkus di rumahnya, Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

SRN diketahui melakukan penodongan dan membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta milik korban Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020).

"Pelaku (SRN) kami amankan berkat laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23). Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak bertransaksi jual beli handphone," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (11/9/2020).

7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung

SRN saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved