Pilkada Pesisir Barat 2020
Ditegur Mendagri, Begini Klarifikasi Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
Mendagri memberikan teguran keras karena para balonkada tersebut dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam tahapan pilkada.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Berdasarkan keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (10/9/2020), Kemendagri telah menegur langsung 72 bakal calon kepala daerah yang melanggar.
"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," ujar Kastorius Sinaga.
Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para balonkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.
Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada.
Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.
Berikut nama-nama balonkada yang mendapat teguran keras dari Mendagri:
1. Bupati Klaten Hj Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2. Bupati Muna Barat Drs Laode Muhammar Rajiun T
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
3. Bupati Muna LM Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
4. Bupati Wakatobi H Arhawi