Kasus Perkosaan di Lampung

Gadis di Bandar Lampung Dipukuli dan Diperkosa, Lapor Polisi Seusai Ikuti Suara Orang Mengaji

Seorang gadis berusia 16 tahun dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas di daerah perbatasan Bandar Lampung.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Gadis di Bandar Lampung Dipukuli dan Diperkosa, Lapor Polisi Seusai Ikuti Suara Orang Mengaji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang gadis asal Lampung Selatan menjadi korban kebiadaban seorang pemuda di daerah perbatasan Bandar Lampung.

Korban dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas.

Pelaku berinisial A masih berusia 18 tahun.

Korban yang masih berusia 16 tahun, dan pelaku saling kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.

Aksi bejat pelaku terungkap dalam sidang tertutup, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu, 9 September 2020.

Peristiwa itu bermula dari ajakan pelaku.

 Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa

 Gugus Tugas Benarkan Warga Martapura yang Singgah di Pringsewu Positif Covid-19

Pelaku mengajak korban makan.

Namun, nasib nahas dialami korban.

Ia diperkosa, dianiaya, hingga hartanya dirampas.

Setelah melakukan semua aksi keji tersebut, pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Jagung.

Berikut, fakta-fakta kasus gadis asal Lampung Selatan yang dipukuli, diperkosa sambil direkam, hingga hartanya dirampas di perbatasan Bandar Lampung, sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Pelaku dituntut hukuman penjara selama 14 tahun

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 14 tahun.

Jaksa penuntut umum, Ilhamd Wahyudi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved