Tribun Bandar Lampung
Gaji ke-13 ASN Pemkot Bandar Lampung yang Sempat Tertunda Sudah Cair
Berdasarkan informasi, gaji ke-13 tersebut dicairkan oleh pemkot setempat pada Kamis (10/9/2020) kemarin.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung yang sempat tertunda akhirnya terbayarkan.
Berdasarkan informasi, gaji ke-13 tersebut dicairkan oleh pemkot setempat pada Kamis (10/9/2020) kemarin.
"Gaji 13 sudah dibayarkan kemarin," ujar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancara di lingkungan pemkot setempat, Jumat (11/9/2020).
Dia menyebut total dana yang diguyurkan dalam rangka pembayaran gaji ke-13 tersebut ialah sebesar Rp 38 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandar Lampung Wilson Faisol mengungkap pemberian Gaji ke tiga belas tersebut ditujukan kepada seluruh PNS.
"Nominalnya Rp 38 miliar, untuk kepala daerah tidak dapat," kata Wilson Faisol.
• Selain Gaji Ke-13, PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa
• 7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung
"Pejabat eselon dua juga dapat, berbeda dari saat pemberian THR dimana pada pemberian gaji ke tiga belas ini eselon dua ikut dapat," rincinya.
"Kepala dinas juga dapat, tidak terlalu merubah nominal. Kan kepala dinas cuma berapa sih, patok saja diangka 50XRp 5 juta," sebut Wilson Faisol.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)