Pilkada Bandar Lampung 2020
Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, 'Banyak Kejanggalan'
Ike Edwin menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh majelis musyawarah yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Terpisah, pihak termohon yakni KPU Bandar Lampung belum dapat memberikan keterangan terkait putusan sidang.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menyatakan, menyerahkan semua hasil putusan kepada tim kuasa hukum.
Namun, menurut Dedy, pihaknya akan membahas dalam rapat pleno KPU setelah menerima salinan putusan tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan dari Bawaslu," kata Dedy.
Serahkan Putusan 2 Hari ke Depan
Pihak pemohon mempertanyakan salinan putusan Bawaslu Bandar Lampung yang menyatakan permohonan pasangan bakal calon Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansa mengatakan, salinan tersebut akan diserahkan dua hari setelah putusan.
"Akan disampaikan kepada pemohon dan termohon dan pihak terkait paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal putusan," ucap Candrawansa, Sabtu (12/9/2020).
Ia menambahkan, Bawaslu Bandar Lampung telah membacakan putusan terhadap pengajuan sengketa yang diajukan oleh Pemohon (Bacalon perseorangan) kepada Termohon (KPU Kota Bandar Lampung).
Oleh karena itu Bawaslu berharap, semua pihak dapat menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada.
"Karena dalam kami membuat putusan melihat dalil-dalil yang disampaikan pemohon kepada termohon, fakta persidangan, saksi dan bukti yang disampaikan," jelas Candrawansa.
Untuk diketahui bahwa dalam pasal 144 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat.
Dan apabila pihak Pemohon tidak menerima hasil putusan Bawaslu Bandar Lampung, maka ada upaya hukum di PT TUN sebagaimana Pasal 154 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.
"Jadi sekali lagi kami Bawaslu Bandar Lampung sangat berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan Bawaslu Kota Bandar Lampung," tegas Candrawansa.