Pilkada Bandar Lampung 2020
Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, 'Banyak Kejanggalan'
Ike Edwin menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh majelis musyawarah yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).
Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan.
Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
"Gak jadi wali kota gak masalah, saya sudah pernah jadi jendral," kata Ike Edwin, saat keluar dari ruang sidang, Sabtu.
Hanya saja, ia meragukan kinerja para majelis yang memimpin musyawarah.
"Anak baru semua, mereka belum punya pengalaman," kata Ike Edwin.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).
Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, selaku pemohon, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, selaku termohon.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.
Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.
• Putusan Sengketa Ike Edwin vs KPU Dibacakan Besok, Bawaslu Minta Semua Pihak Legowo
Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.
Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.
Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.
"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)