Pilkada Bandar Lampung 2020

Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, 'Banyak Kejanggalan'

Ike Edwin menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh majelis musyawarah yang dipimpin ketua Bawaslu Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pasangan bacalonkada Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah memberikan keterangan pers seusai mengikuti sidang putusan sengketa pilkada di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, 'Banyak Kejanggalan'. 

Pertanyakan Risalah Putusan

Tim LO pasangan bacalonkada Bandar Lampung dari jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, mempertanyakan risalah putusan musyawarah.

Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, , Sabtu (12/9/2020).

Pasalnya, pihak tim pemohon belum menerima salinan risalah putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansyah.

Berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, mencatat, mendengar dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan termohon dan pemohon, Bawaslu Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya.

Meski belum menentukan langkah seusai putusan tersebut, tim pasangan bacalonkada Ike Edwin-Zam Zanariah menilai masih ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan musyawarah selama ini.

Sementara saat Tim LO Ike Edwin-Zam Zanariah meminta salinan risalah putusan musyawarah, tak ada satupun anggota Bawaslu Bandar Lampung yang dapat ditemui.

Ike Edwin terpaksa meminta bantuan aparat, agar staf di kantor Bawaslu membuka pintu dan menyerahkan salinan tersebut.

"Coba tolong polisi dibuka ruangannya, kami hanya meminta salinan risalah musyawarah tadi," kata Ike Edwin, Sabtu.

Sebelumnya, majelis musyawarah yang diketuai oleh ketua Bawaslu Bandar Lampung beserta anggota lainnya langsung meninggalkan kantor setelah membacakan putusan.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, para majelis musyawarah menaiki kendaraan Baracuda Polresta Bandar Lampung.

Belum diketahui ke mana tujuan majelis ini dikawal polisi.

Bahkan sejumlah massa pendukung Ike Edwin-Zam Zanariah meneriaki saat mobil tersebut melaju meninggalkan areal kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Permohonan Ditolak

Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved