Pelepasliaran Burung di Bandar Lampung
2 Hari Sebelumnya 3.125 Burung Juga Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdurahman
3.125 ekor burung tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Lampung bersama BKSDA Bengkulu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribulampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua hari sebelum pelepasliaran 986 ekor burung kicau, sebanyak 3.125 ekor burung juga dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman Kemiling Bandar Lampung.
Kasi Perlindungan KSDAE Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHK Tahura Wan Abdurrahman, Bayu Askari, mengatakan 3.125 ekor burung tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Lampung bersama BKSDA Bengkulu.
"Kemarin Jumat (11/9/2020) juga dilepasliarkan di sini (Tahura)," ungkap Bayu Askari, Minggu 13 September 2020.
Adapun 3.125 ekor ini diamankan di Pelabuhan Bakauheni saat akan diseberang dari Sumatera ke Jawa, Kamis malam 10 September 2020.
Bayu Askari menuturkan agar lokasi Tahura WAR tetap lestari habitat dan satwa burung maka pihaknya bersama Flight melakukan sejumlah kegiatan.
"Kegiatan yang dilakukan bersama antara lain memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa burung melalui pemasangan plang himbauan dan larangan berburu," ujar Bayu Askari.
• BREAKING NEWS 986 Burung Kicau Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdurrahman, Bandar Lampung
• Kisah Pemuda Lulusan SMK Menang Lomba Edit Foto Internasional, Kini Dibayar Rp 90 Juta
Tak hanya itu, lanjut Banyu Askari, pihaknya juga melakukan pemantauan pasca pelepasliaran satwa burung sehingga upaya menjaga dan memastikan bahwa burung yang sudah dilepasliarkan tidak ditangkap oleh para pemburu.
"Kegiatan pemantauan ini dilakukan sampai dengan hari ketiga pasca pelepasliaran," tandas Bayu Askari.
968 Burung Kicau
Sebanyak 986 ekor burung kicau berbagai jenis dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman Kemiling Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
986 ekor burung ini terdiri dari 510 ekor Prenjak, 39 ekor Cipow, 68 ekor Pleci, 131 ekor Jalak, 44 ekor Sikatan, 90 ekor crocok, 7 ekor Cucak Biru, 30 ekor Ranting Jantan, 10 ekor Cucak Ijo, 12 ekor Jomin dan 6 ekor Conin.
Ratusan burung yang dilepas liarkan ini merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung, BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, dan FLIGHT Protecting Indonesia's Birds.
Ratusan burung ini diamankan lantaran mengangkut beberapa jenis burung yang dilindungi dan tidak disertai Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Burung-burung ini diamankan diatas bus umum di Bakauheni pada Sabtu malam, 13 September 2020, yang mana burung tersebut dikirim dari Sumatera Selatan menuju Jakarta.