Tribun Lampung Selatan
Jakarta PSBB Jilid II, Penerbangan dari Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Tetap Normal
PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengambil sikap untuk memastikan operasional bandara yang dikelolanya dalam mendukung rencana pemberlakuan PSBB.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - PT Angkasa Pura II (Persero) telah mengambil sikap untuk memastikan operasional bandara yang dikelolanya dalam mendukung rencana pemberlakuan PSBB jilid II di DKI Jakarta.
Sebagai salah satu pintu keluar masuk dari dan menuju Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, tetap beroperasi dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.
Humas Bandara Radin Inten II Pujo Wusono mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya sebagaimana yang sudah dilakukan otoritas bandara terkait Penerbangan di masa pandemi Covid-19.
“Syarat Penerbangan masih tetap, belum ada ketetapan yang baru, jadi pemeriksaannya masih seperti biasa,” kata Pujo Wusono, Minggu (13/9/2020).
“Syarat yang harus dibawa tetap sama, yaitu surat keterangan rapid test dan pemeriksaan kantor kesehatan pelabuhan (KKP)."
• Radin Inten II Diusulkan Turun Status Jadi Bandara Domestik, Kadishub: Masih Pembahasan Internal
• 2 Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tak Lebih dari 24 Jam
"Calon penumpang juga wajib menggunakan masker, dan menerapkan physical distancing di tempat antrean,” imbuh Pujo Wusono.
Prosedur dilakukan, diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang hingga pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Pertama penumpang cek suhu tubuh dengan maksimal 37 derajat. Kemudian, pemeriksaan berkas rapid test."
"Setelah itu ada pengesahan dari KKP berupa surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid test dan layak untuk terbang,” jelas Pujo Wusono.
“Setelah itu masuk check in seperti biasa. Kemudian penumpang di ruang tunggu maksimal 50 persen dari total kapasitas."
"Kapasitas ruang tunggu Bandara Radin Inten II untuk kedatangan sebanyak 663 pax dan yang diperbolehkan hanya 332 pax, sementara keberangkatan dengan kapasitas 733 pax yang diperbolehkan 367 pax."
“Setelah itu, baru melakukan Penerbangan pun di pesawat itu hanya 70 persen,” sambung Pujo Wusono.
Terkait kebijakan PSBB jilid II di DKI Jakarta, lanjut Pujo Wusono, pihaknya memastikan belum ada pengurangan Penerbangan dari dan menuju Jakarta.
“Untuk saat ini, belum ada pembatasan Penerbangan dari dan menuju Jakarta, semua masih normal,” ungkap Pujo Wusono.
Sebelumnya, melalui keterangan pers nomor 05-PST/11/09/2020, Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangan resminya mengatakan, saat ini operasional bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.
“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020,” jelas Muhamad Wasid, Jumat (11/9/2020).
Ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan baik oleh maskapai maupun calon penumpang.
Bagi maskapai, pertama, wajib memastikan calon pembeli tiket Penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.
Kedua, memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum Penerbangan.
Ketiga, memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.
Keempat, memastikan adanya physical distancing di area baggage claims.
Kelima, melakukan disinfeksi di kabin pesawat.
Keenam, staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.
Sementara untuk penumpang, beberapa hal yang wajib dilakukan yaitu pertama, wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
Kedua, wajib menerapkan physical distancing (jaga jarak).
Ketiga, traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket Penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Keempat, Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
Kelima, traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
Keenam, traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.
Ketentuan di atas juga berlaku di semua bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II, termasuk Bandara Radin Inten II.
"Iya berlaku untuk semua bandara Angkasa Pura II," tutup Pujo Wusono.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)