Kasus Corona di Lampung

Tambah 44 Kasus, 26 Pasien Covid-19 Lampung Utara Dominan Tertular Kerabat

data Dinas Kesehatan Lampung per Sabtu (12/9), peningkatannya fantastis: 44 kasus.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Jubir Satgas Covid-19 Lampung dr Reihana. Tambah 44 Kasus, 26 Pasien Covid-19 Lampung Utara Dominan Tertular Kerabat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi, pasien positif Covid-19 di Lampung bertambah dalam jumlah banyak.

Bahkan kali ini, data Dinas Kesehatan Lampung per Sabtu (12/9), peningkatannya fantastis: 44 kasus.

Lonjakan pasien Covid-19 tersebut merupakan yang terbanyak selama ini di Lampung.

Sebelumnya, Rabu (9/9/2020), kasus positif Covid-19 di Lampung bertambah 22.

Sehari berikutnya, Kamis (10/9/2020), bertambah 21 kasus.

Baru pada Jumat (11/9/2020) "hanya" bertambah 2 kasus.

Lonjakan Kasus Corona di Lampung Utara Tersebar di 2 Kecamatan, Kotabumi dan Abung Barat

Kisah Pemuda Lulusan SMK Menang Lomba Edit Foto Internasional, Kini Dibayar Rp 90 Juta

Dari 44 kasus baru per Sabtu, terbanyak merupakan pasien warga Lampung Utara sebanyak 26 orang.

Mereka ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah, ada pula yang isolasi di rumah sakit.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampura Sanny Lumi menjelaskan 26 kasus itu terbagi ke dalam dua kelompok penyebaran.

Masing-masing kelompok penyebaran di Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Kotabumi.

"Dari 26 pasien baru ini, kebanyakan memiliki kekerabatan dengan pasien sebelumnya. Hanya beberapa pasien baru yang tidak tergolong keluarga, tapi sempat memiliki kontak erat dengan pasien sebelumnya," kata Sanny, Sabtu.

Ia mengungkapkan satu di antara‎ 26 pasien baru itu merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Lampura.

"Hasil rapid test yang bersangkutan sebelumnya memang reaktif. Hasil swab test kembali memperkuat," ujar Sanny Lumi.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Gugus Tugas, bertindak tegas dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Diqin, warga Kotabumi, meminta Gugus Tugas melarang masyarakat yang hendak mengadakan acara dengan mengumpulkan orang banyak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved