Berita Nasional

Kejagung Tak Tahu Ada Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah Bapakmu dan Bapakku.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut ada istilah-istilah yang sering dipakai.

Istilah itu adalah Bapakmu dan Bapakku.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut adanya penggunaan istilah Bapakmu dan Bapakku dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Versi MAKI, Jaksa Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking kerap menggunakan istilah-istilahyang terkesan janggal bagi publik.

Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah Bapakmu dan Bapakku.

Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui adanya penyebutan istilah tersebut dalam pengusutan kasus Jaksa Pinangki.

Ada Kode Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Ibu Pukuli Anak hingga Tewas karena Susah Diajari saat Belajar Online

Alasannya, istilah itu belum ditemukan dalam alat bukti yang selama ini mereka ungkap selama penyidikan.

"Sementara ini belum ada yang kita lihat dari alat bukti itu. Yang jelas kita lihat ini alat bukti kepentingan dari sangkaan pasal," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai jalani pemeriksaan Rabu (9/9/2020)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai jalani pemeriksaan Rabu (9/9/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.

Dalam waktu dekat ini, dia menargetkan berkas itu telah masuk ke persidangan.

"Sehingga masyarakat nanti bisa lihat semuanya, ini semua akan terbuka. Rekan-rekan pers bisa menyaksikan apa pertemuan Pinangki rentetan dari awal sampai putus dengan Djoko Tjandra," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aktifitas mencurigakan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keduanya diduga sering menyebutkan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' saat kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam korupsi cassie bank Bali.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyambangi KPK untuk melakukan gelar perkara bersama dalam kasus Jaksa Pinangki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved