Kasus Penggelapan di Lampung Tengah

Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan di Lampung Tengah

Di awal aksi penggelapan barang, kedua pelaku menggunakan modus barang telah diantar namun belum dibayar oleh penerima.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Proses penangkapan MSR di depan Mapolres Lampung Tengah oleh Tekab 308. Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan di Lampung Tengah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Di awal aksi penggelapan barang, kedua pelaku menggunakan modus barang telah diantar namun belum dibayar oleh penerima.

Modus tersebut oleh kedua pelaku terus dilakukan untuk meyakinkan tempat mereka bekerja. Namun, karena mulai dirasa ganjil karena laporan barang tak pernah sampai ke penerima barulah MSR dan Triono bersembunyi.

Oleh kedua pelaku barang yang didatangkan dari Pulau Jawa justru dijual ke tempat lain tanpa sepengetahuan pihak perusahan.

Setelah perusahaan tempat mereka bekerja curiga, barulah mereka berdua tak diketahui keberadaannya, dan nomor telepon genggam keduanya tak lagi aktif.

Pihak perusahaan melalui Heriyanto akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamteng dengan nomor laporan :
LP/ 146-B / II /2018 /Polda Lpg / Res Lamteng, Tanggal 08 Februari 2018.

Hendak ke Jawa

Pelaku selama ini berpindah-pindah domisili untuk mengindari kejaran pihak kepolisian.

Pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa saat ditangkap di atas mobil.

Pelaku mengatakan, ia bersembunyi mulai dari Sumatera Selatan, Lampung Utara, hingga ke kawasan lainnya di Pulau Jawa demi mengindari kejaran polisi.

"Saya mau nyeberang (ke Pulau Jawa). Selama ini saya memang keluar daerah (bersembunyi) mengindari (kejaran) polisi," kata MSR di Mapolres Lampung Tengah.

Ia mengakui perbuatannya melakukan penggelapan barang perusahaan berupa produk makanan ringan selama beberapa bulan dari 2017 hingga 2018.

"Barang gak saya jual ke penerima (di Riau dan kota lainnya). Oleh kami (bersama Turino), barang sebagian di jual di Terusan Nunyai dan tempat lainnya," jelas MSR.

Korban Merugi Rp 800 Juta

Akibat penggelapan produk makanan ringan yang dilakukan oleh pelaku MSR, korban Heriyanto mengaku mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved