Kasus Penggelapan di Lampung Tengah

Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan di Lampung Tengah

Di awal aksi penggelapan barang, kedua pelaku menggunakan modus barang telah diantar namun belum dibayar oleh penerima.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Proses penangkapan MSR di depan Mapolres Lampung Tengah oleh Tekab 308. Polisi Ungkap Modus Pelaku Penggelapan di Lampung Tengah. 

Kasus itu menurut korban saat pelaku bekerja sebagai distributor produk di perusahaan tempatnya bekerja.

Barang yang seharusnya dipasarkan ke sejumlah kota di Sumatera justru tak diketahui keberadaannya.

"Pelaku ini tugasnya menjualkan produk makanan ringan (perusahaan) kami ke Riau dan sebagainya. Namun, oleh pelaku barang tidak pernah dikirim. Kejadian itu berjalan lebih kurang beberapa bulan," kata Heriyanto dalam laporannya kepada Satreskrim Polres Lamteng, Selasa (15/9/2020).

Setelah dilakukan pendataan oleh pihak perusahaan, tidak pernah didapati barang yang disalurkan oleh warga Lingkungan IX, Kelurahan Gunung Sugih, Lampung Tengah, itu sampai kepada penerimanya di Riau dan kota lainnya.

"Karena kerugian perusahaan sudah sangat besar, akhirnya kami melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian (Polres Lampung Tengah)," ujar Heriyanto.

Hasil Pengembangan

Penangkapan pelaku MSR berdasarkan pengembangan dari pelaku Triono rekannya yang lebih dahulu diamankan dan saat ini sedangan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Triono yang merupakan rekan dari MSR, ditangkap di Kecamatan Terusan Nunyai, pada 2018 lalu.

Kedua pelaku yang ditugaskan pihak perusahan tempat mereka bekerja, menggelapkan barang-barang produk makanan ringan yang harusnya didistribusikan kembali.

"Seharusnya barang-barang (produk makanan ringan) dijual kepada pihak penerima. Tapi oleh Triono dan MSR ini dijual ke tempat lain di Terusan Nunyai dan sekitarnya," kata AKP Yuda Wiranegara.

Pelaku MSR saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, buron pelaku penggelapan barang berupa makanan ringan bernilai ratusan juta rupiah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial MSR (46) yang selama ini sembunyi dari kejaran pihak kepolisian justru diringkus saat melintas dengan mengendari truk fuso di depan Mapolres Lampung Tengah.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, MSR buron sejak Februari 2018.

"Pelaku menjadi daftar pencarian orang Polres Lamteng atas laporan korban Hariyanto."

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved