Peredaran Narkoba di Metro

Amankan Narkoba Rp 1 Miliar, Kapolres Metro Akan Beri Reward Anggotanya

Kapolres Metro AKB Retno Prihawati tak sungkan mengapresiasi jajaran Satnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 1,059 miliar i

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Indra
Kapolres Metro AKB Retno Prihawati memberikan keterangan kepada awak media seusai ekspose kasus narkoba di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Barang bukti 726,21 gram sabu dan 752 butir pil ekstasi menjadi kasus narkoba terbesar yang pernah diungkap di wilayah hukum Polres Metro.

Kapolres Metro AKB Retno Prihawati tak sungkan mengapresiasi jajaran Satnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 1,059 miliar itu.

"Tentu kita akan berikan reward kepada tim yang sudah bekerja keras sehingga mendapat hasil maksimal. Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi kami," imbuh Retno Prihawati dalam ekspose di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).

Sementara dari catatan Tribunlampung.co.id, pengungkapan kasus narkoba cukup besar di Metro terakhir terjadi pada Februari 2015.

Dimana dua bandar narkoba dicokok dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 59 gram atau senilai Rp 88 juta.

Polres Metro masih melakukan pengembangan kasus sabu seberat 726,21 gram dan 752 butir ekstasi.

BREAKING NEWS Polres Metro Amankan Kurir asal Natar, Sita Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Punya Sabu dan Ekstasi Rp 1 Miliar, Pria Natar Ini Jadi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten

Kapolres Metro AKB Retno Prihawati menunjukkan barang bukti narkoba dalam ekspose di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).
Kapolres Metro AKB Retno Prihawati menunjukkan barang bukti narkoba dalam ekspose di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Indra)

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, tersangka Tantra Kurniawan hanyalah berperan sebagai kurir.

Artinya, kata Suheri, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu memiliki bos.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

"Doakan saja kita bisa ungkap. Ya masih pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," beber Suheri dalam ekspose di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Polres Metro membeberkan peran tersangka Tantra Kurniawan dalam kasus narkoba senilai Rp 1 miliar.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri menjelaskan, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu adalah kurir narkoba lintas kabupaten/kota di Lampung.

"Pengakuan tersangka (jadi kurir narkoba) dari bulan Mei. Tapi ini masih kita dalami. Nah, kami juga berhasil mengamankan barang bukti transferan. Ini masih pendalaman kita kepada siapa slip transferan itu," beber Iptu Suheri dalam ungkap kasus narkoba sabu 726,21 gram dan 752 butir ekstasi di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved