Curanmor di Pringsewu
Warga Pringsewu Ini Sudah 2 Kali Gasak Motor di Pasar Sarinongko
Usut punya usut, ternyata Honda Vario itu hasil curanmor dengan TKP di Pasar Sarinongko, Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kini DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
DH terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tabrak Mobil
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami DH (40), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
DH menabrak mobil saat berusaha membawa kabur motor curian.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Sarinongko, Kecamatan Pringsewu, Kamis (17/9/2020).
DH awalnya mencuri sepeda motor Honda Beat BE 6471 RM warna putih milik seorang pedagang bernama Yuda (22).
Namun, aksinya diketahui korban.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, motor tersebut terparkir di depan ruko miliknya di kompleks Pasar Sarinongko, Pringsewu.
"Tidak lama, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mendorong mundur sepeda motor miliknya," kata Basuki, Jumat (18/9/2020).
Kemudian sepeda motor itu diputar balik ke arah jalan.
Korban pun secara spontan berteriak maling.
Karena aksinya diketahui, lanjut Basuki, pelaku langsung berupaya kabur membawa sepeda motor milik korban.
Nahas, sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak sebuah mobil pikap.
Akhirnya pelaku dapat diamankan dan sempat dihakimi massa.