Kasus Corona di Lampung

Angka Covid-19 Meningkat Drastis, Disdik Tanggamus Larang Belajar Kelompok di PJJ Luring

Dinas Pendidikan Tanggamus telah melarang belajar kelompok bagi sekolah yang adakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan kategori luar jaringan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Angka Covid-19 Meningkat Drastis, Disdik Tanggamus Larang Belajar Kelompok di PJJ Luring. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Pendidikan Tanggamus telah melarang belajar kelompok bagi sekolah yang adakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan kategori luar jaringan (luring).

Sekretaris Disdik Tanggamus Lauyustis mengatakan, hal itu sesuai instruksi Pemkab Tanggamus yang melarang adanya kegiatan berkumpul selama 14 hari terhitung sejak 16 September 2020, atau sejak jumlah kasus Covid-19 naik drastis di Tanggamus.

"Jadi sekarang ini sekolah yang selama ini mengadakan PJJ dengan luring atau kelompok belajar, sementara dilarang dilaksanakan," kata Lauyustis, Minggu (20/9/2020).

Pembelajaran luring di Tanggamus biasanya untuk kelompok SD atau sekolah yang lokasinya sulit sinyal internet.

Guru mendatangi kelompok siswa dan berikan materi pelajaran bergiliran kolompok satu dengan lainnya.

"Karena sekarang ini ada larangan untuk berkumpul, maka pola pembelajaran hanya berikan tugas oleh guru ke tiap-tiap kelompok, tidak ada penyampaian materi pelajaran," terang Lauyustis.

Ia mengaku, larangan tersebut kemungkinan akan berlaku sampai akhir September 2020.

Selanjutnya, masih ditinjau lagi jika pemkab masih meneruskan larangan berkumpul maka itu diteruskan.

Di luar itu bagi sekolah yang bisa menerapkan pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online tetap diteruskan.

Sebab pola ini tidak mengumpulkan siswa dalam bentuk kelompok, melainkan siswa secara individu belajarnya.

Lauyustis menjelaskan, untuk assesment sekolah guna izin adakan belajar tatap muka tetap berlangsung.

Tim assesment tetap berjalan adakan penilaian ke sekolah-sekolah tentang kesiapan sekolah adakan prasarana protokol kesehatan.

"Untuk assesment sekolah tetap dilakukan sebab itu standar."

"Nantinya sekolah bisa belajar langsung atau tidak tergantung status daerah, idealnya adalah daerah status zona hijau," terang Lauyustis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved