Pencurian di Lampung Tengah
Polisi Dapati Alat Isap Sabu dari Pelaku Pencurian Bensin Eceran di Lampung Tengah
Saat dilakukan penggeledahan di bagian tubuh pelaku, polisi juga mendapati alat untuk mengisap/pirek narkoba jenis sabu
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti milik pelaku Rahmat diamankan Polsek Trimurjo. Polisi Dapati Alat Isap Sabu dari Pelaku Pencurian Bensin Eceran di Lampung Tengah
Pelaku Rahmat dikenai Pasal 3653 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ambil 5 Liter Bensin
Demi bensin lima liter, seorang lelaki nekat merusak warung milik seorang warga di Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kejadian itu menimpa seorang pemilik warung bernama Jumiyem (55).
Ia menceritakan awal mula pencurian bensin dengan disertai pengerusakan warungnya itu.
Menurut korban peristiwa pencurian disertai pengerusakan warungnya terjadi Kamis 17 September lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Dua orang datang ke warung saya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Lalu mereka merusak kotak tempat penyimpanan jeriken bensin di bagian depan warung saya," kata Jumiyem.
Setelah membuka paksa pintu kotak yang digembok, lantas kedua pelaku mengambil satu jeriken berisi lima liter bensin.
"Bensin dimasukkan ke dalam tangki motor minyaknya. Lalu saya teriaki dan mereka (pelaku) langsung melarikan diri tancap gas mengendarai sepeda motornya," terang korban. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)