Pemerkosaan di Pringsewu
4 Pelaku Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pringsewu Beli Miras di Sekitar Pasar Terminal
Pesta minuman keras yang berujung pada pemerkosaan gadis di bawah umur di Pringsewu, lantaran maraknya peredaran miras di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Keempat pelaku tersebut adalah HU (16), EJ (18) dan JS (19), sedangkan satu orang yang masih buron berinisial IN.
Para pelaku merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengungkapkan, pihaknya baru menangkap tiga pelaku HU, EJ dan JS.
Ketiganya dijemput dari rumahnya masing-masing, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.
"Saat kami amankan, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan."
"Sedangkan satu pelaku lain masih kami lakukan pengejaran,” ujar Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 September 2020.
Kini, ketiga pelaku yang tertangkap digelandang ke Mapolsek Pardasuka buat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Polsek Pardasuka.
Polisi turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur, NRF, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diperkosa oleh empat pemuda di sebuah gubuk.
Gadis berusia 15 tahun itu menjadi pelampiasan nafsu bejat empat pemuda tersebut setelah pesta minuman keras di areal pesawahan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban mengenali empat pemuda tersebut berinisial, IN, HU, JS dan EJ.
Atas perbuatan para pelaku, korban melapor ke Polsek Pardasuka, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, tanggal 13 Agustus 2020.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2020 lalu sekira pukul 21.00 WIB," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Lukman hakim, Selasa, 22 September 2020.
Berbekal laporan itu, kata Lukman, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Atas informasi keberadaan pelaku, lantas petugas Polsek Pardasuka melakukan penangkapan, Senin (21/9/2020) pukul 20.00 WIB.