Pilkada Lampung Selatan 2020
DPC PKB Lampung Selatan Dukung Hipni-Melin Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Pihak parpol pendukung Hipni-Melin akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Bacalonkada Lampung Selatan, Hipni, yang berpasangan dengan Melin Hariyani Wijaya, belum bisa dimintai tanggapannya, terkait dengan hasil penetapan paslon oleh KPU Lampung Selatan, Rabu (23/9/2020).
Saat dihubungi, nomor ponsel Hipni dalam kondisi sibuk.
Sementara pesan WhatsApp yang Tribunlampung.co.id kirimkan, belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu Imam Subkhi, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Selatan yang menjadi salah satu parpol pendukung pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Imam Subkhi mengatakan, dalam rapat koordinasi parpol pendukung telah diputuskan untuk membentuk tim hukum.
• BREAKING NEWS Pasangan Bacalonkada Hipni-Melin Tak Ditetapkan KPU Sebagai Paslonkada
• Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020
Nantinya tim hukum ini yang akan mengajukan gugatkan ke Bawaslu.
“Kita sudah rapat kemari untuk membentuk tim hukum. Nanti tim hukum sedang menyusun untuk gugatannya yang nantinya akan diajukan ke Bawaslu,” kata Imam Subkhi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020) sore.
Imam Subkhi menambahkan, untuk parpol pendukung pasangan balon paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya akan mengikuti proses gugatan nantinya di Bawaslu.
“Kita akan mengikuti proses hukum untuk gugatan di Bawaslu nantinya,” ujar Imam Subkhi.
Sementara itu ketua DPC Gerindra Lampung Selatan, Fahrurrozi masih belum bisa dimintai tanggapannya.
Gerindra juga menjadi salah satu parpol pendukung untuk balon paslon Hipni – Melin Hariyani Wijaya.
Persilakan Ajukan Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mempersilakan bagi pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya untuk melakukan gugatan ke Bawaslu atas penetapan paslon untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
“Silakan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu, karena untuk penetapan ini, gugatan bisa diajukan ke Bawaslu,” ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak seusai rapat pleno, Rabu (23/9/2020) sore.