TAG
Ansurasta Razak
-
KPU Lampung Selatan akan membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selasa, 15 November 2022
-
Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 khususnya Pilkada di Lamsel membutuhkan anggaran senilai Rp 62.825.000.000.
Kamis, 9 Juni 2022
-
KPU Lampung Selatan menetapkan paslon nomor urut 1, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
Kamis, 18 Februari 2021
-
KPU Lampung Selatan melakukan pemusnahan surat suara rusak serta tidak terpakai untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
Selasa, 8 Desember 2020
-
KPU Lampung Selatan masih melakukan rapid test kepada petugas KPPS dan juga tenaga pengamanan untuk di TPS, Minggu (6/12/2020).
Minggu, 6 Desember 2020
-
KPU Lampung Selatan mulai melakukan pendistribusian logistik pilkada untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
Minggu, 6 Desember 2020
-
KPU Lampung Selatan akan menghimbau kepada calon bupati untuk menghadirkan saksi di TPS yang telah menjalani rapid test.
Rabu, 2 Desember 2020
-
Surat suara yang rusak ini diketahui selama proses pelipatan oleh KPU Lampung Selatan.
Selasa, 1 Desember 2020
-
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, jumlah surat suara untuk Pilkada Lampung Selatan 2020, yang tiba sebanyak 724.897 lembar.
Rabu, 25 November 2020
-
Tiga pasang calon (paslon) peserta Pilkada Lampung Selatan 2020 menghadiri deklarasi pilkada damai di kantor KPU Lampung Selatan pada Senin.
Senin, 19 Oktober 2020
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait dengan putusan majelis musyawarah terbuka penyelesaian
Minggu, 4 Oktober 2020
-
KPU Lampung Selatan kembali menegaskan, mereka akan menunggu keputusan dari Bawaslu Lampung Selatan terkait bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Kamis, 24 September 2020
-
Pihak parpol pendukung Hipni-Melin akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Rabu, 23 September 2020
-
KPU Lampung Selatan mempersilakan bagi pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya untuk melakukan gugatan ke Bawaslu.
Rabu, 23 September 2020
-
Mislamudin mengatakan, Melin Hariyani Wijaya menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan.
Rabu, 23 September 2020
-
Dalam SK Penetapan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/ 2020 menyebutkan untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya dinyatakan TMS.
Rabu, 23 September 2020
-
Terus bertambahnya kasus baru positif Covid-19 ini, dapat saja berdampak pada pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan 2020 pada 9 Desember 2020.
Senin, 14 September 2020
-
KPU Lampung Selatan membatasi jumlah pendamping pasangan bacalonkada yang akan menyertai saat pendaftaran Pilkada Lampung Selatan 2020.
Kamis, 3 September 2020
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved