Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU Lamsel Belum Tanggapi Putusan Bawaslu Soal HIMEL
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait dengan putusan majelis musyawarah terbuka penyelesaian
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait dengan putusan majelis musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Lampung Selatan yang mengabulkan permohonan dari balon paslon Hipni–Melin Hariyani Wijaya ( HIMEL).
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak saat dihubungi via telpon belum memberikan respon (tanggapan) saat dihubungi Tribunlampung Minggu (4/10) sore.
Begitu juga dengan Mislamudin, komisioner KPU divisi hukum.
Juga belum memberikan tanggapan dan jawaban saat dihubungi Tribunlampung.
Seperti diketahui, Bawaslu Lampung Selatan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu lanjutan hari ini dalam amar putusannya mengabulkan permohonan gugatan penyelesaian sengketa yang diajukan balon paslon HIMEL.
Dalam putusannya, Bawaslu menegaskan membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/ IX/2020 tetanggal 23 September lalu, tentang penetapan pasangan calon (paslon).
• Tim Kuasa Hukum HIMEL: KPU Harus Jalankan Putusan Bawaslu
• Hipni Sujud Syukur, Bawaslu Lampung Selatan Kabulkan Permohonan Gugatan Hipni-Melin
Dimana pada SK penetapan paslon oleh KPU tersebut, balon paslon HIMEL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai paslon pada pilkada serentak untuk di Kabupaten Lampung Selatan pada 9 Desember mendatang.
Bawaslu Lampung Selatan, membatalkan SK ketua KPU Lampung Selatan tentang penetapan paslon oleh KPU pada tanggal 23 September lalu.
Yaitu pada prasa tidak menetapkan balon paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya yang diusung partai Gerindra, PAN, dan PKB karena tidak memenuhi syarat sebagai paslon.
Majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan memerintahkan kepada KPU Lampung Selatan untuk menerbikan SK Penetapan Hipni dan Melin Hariyani Wijaya sebagai paslon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan.
(Tribunlampung/Dedi Sutomo)