Pilkada Lampung Selatan 2020

DPC PKB Lampung Selatan Dukung Hipni-Melin Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Pihak parpol pendukung Hipni-Melin akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ilustrasi - Pasangan bacalonkada Hipni-Melin saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan pada Jumat (4/9/2020). DPC PKB Lampung Selatan Dukung Hipni-Melin Ajukan Gugatan ke Bawaslu. 

Ansurasta mengatakan, KPU Lampung Selatan akan menunggu hasil dari keputusan Bawaslu, jika nantinya pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya melayangkan gugatan.

“Jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin melakukan gugatan, kami ikuti prosesnya di Bawaslu."

"Kami akan laksanakan apa yang nantinya menjadi keputusan Bawaslu,” ujar Ansurasta Razak.

Komisioner KPU Bidang Hukum, Mislamudin menambahkan, jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin tidak melakukan gugatan ke Bawaslu, maka secara otomatis hasil pleno penetapan yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dijalankan.

Dengan demikian, pasangan bacalonkada Hipni-Melin gugur sebagai paslon.

Belum Genap 5 Tahun

Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin menjelaskan, untuk pasangan bacalon wakil kada Lampung Selatan, Melin Hariyani Wijaya, yang berpasangan dengan Hipni, masih belum 5 tahun selesai menjalani masa sebagai mantan terpidana.

Mislamudin mengatakan, Melin Hariyani Wijaya menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan, sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016.

“Jika dihitung sejak 25 Agustus 2016 hingga saat pendaftaran 4 September 2020, beliau (Melin) belum 5 tahun,” kata Mislamudin dalam penjelasan resmi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Menurut Mislamudin, hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dijelaskan pada pasal 4 ayat (2a), syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan narapidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Masa telah menjalani hukuman percobaan ibu Melin Hariyani Wijaya ini belum 5 tahun, hingga saat pendaftaran ibu Melin baru 4 tahun 10 hari, selesai menjalani masa hukuman sebagai mantan terpidana,” ujar Mislamudin.

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, Melin Hariyani Wijaya sempat tersangkut kasus kredit fiktif sebesar Rp 82 miliar di BRI Telukbetung, Bandar Lampung, pada tahun 2014 silam.

Melin pernah diadili di PN Tanjungkarang pada 2014.

Kala itu Melin merupakan komisaris utama PT Natar Perdana Abadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved