Pilkada Lampung Selatan 2020
DPC PKB Lampung Selatan Dukung Hipni-Melin Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Pihak parpol pendukung Hipni-Melin akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Bacalonkada Lampung Selatan, Hipni, yang berpasangan dengan Melin Hariyani Wijaya, belum bisa dimintai tanggapannya, terkait dengan hasil penetapan paslon oleh KPU Lampung Selatan, Rabu (23/9/2020).
Saat dihubungi, nomor ponsel Hipni dalam kondisi sibuk.
Sementara pesan WhatsApp yang Tribunlampung.co.id kirimkan, belum mendapatkan jawaban.
Sementara itu Imam Subkhi, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Selatan yang menjadi salah satu parpol pendukung pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Imam Subkhi mengatakan, dalam rapat koordinasi parpol pendukung telah diputuskan untuk membentuk tim hukum.
• BREAKING NEWS Pasangan Bacalonkada Hipni-Melin Tak Ditetapkan KPU Sebagai Paslonkada
• Harta Kekayaan Calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Pilkada 2020
Nantinya tim hukum ini yang akan mengajukan gugatkan ke Bawaslu.
“Kita sudah rapat kemari untuk membentuk tim hukum. Nanti tim hukum sedang menyusun untuk gugatannya yang nantinya akan diajukan ke Bawaslu,” kata Imam Subkhi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020) sore.
Imam Subkhi menambahkan, untuk parpol pendukung pasangan balon paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya akan mengikuti proses gugatan nantinya di Bawaslu.
“Kita akan mengikuti proses hukum untuk gugatan di Bawaslu nantinya,” ujar Imam Subkhi.
Sementara itu ketua DPC Gerindra Lampung Selatan, Fahrurrozi masih belum bisa dimintai tanggapannya.
Gerindra juga menjadi salah satu parpol pendukung untuk balon paslon Hipni – Melin Hariyani Wijaya.
Persilakan Ajukan Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mempersilakan bagi pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya untuk melakukan gugatan ke Bawaslu atas penetapan paslon untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
“Silakan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu, karena untuk penetapan ini, gugatan bisa diajukan ke Bawaslu,” ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak seusai rapat pleno, Rabu (23/9/2020) sore.
Ansurasta mengatakan, KPU Lampung Selatan akan menunggu hasil dari keputusan Bawaslu, jika nantinya pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya melayangkan gugatan.
“Jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin melakukan gugatan, kami ikuti prosesnya di Bawaslu."
"Kami akan laksanakan apa yang nantinya menjadi keputusan Bawaslu,” ujar Ansurasta Razak.
Komisioner KPU Bidang Hukum, Mislamudin menambahkan, jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin tidak melakukan gugatan ke Bawaslu, maka secara otomatis hasil pleno penetapan yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dijalankan.
Dengan demikian, pasangan bacalonkada Hipni-Melin gugur sebagai paslon.
Belum Genap 5 Tahun
Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin menjelaskan, untuk pasangan bacalon wakil kada Lampung Selatan, Melin Hariyani Wijaya, yang berpasangan dengan Hipni, masih belum 5 tahun selesai menjalani masa sebagai mantan terpidana.
Mislamudin mengatakan, Melin Hariyani Wijaya menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan, sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016.
“Jika dihitung sejak 25 Agustus 2016 hingga saat pendaftaran 4 September 2020, beliau (Melin) belum 5 tahun,” kata Mislamudin dalam penjelasan resmi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Menurut Mislamudin, hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Dijelaskan pada pasal 4 ayat (2a), syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan narapidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Masa telah menjalani hukuman percobaan ibu Melin Hariyani Wijaya ini belum 5 tahun, hingga saat pendaftaran ibu Melin baru 4 tahun 10 hari, selesai menjalani masa hukuman sebagai mantan terpidana,” ujar Mislamudin.
Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, Melin Hariyani Wijaya sempat tersangkut kasus kredit fiktif sebesar Rp 82 miliar di BRI Telukbetung, Bandar Lampung, pada tahun 2014 silam.
Melin pernah diadili di PN Tanjungkarang pada 2014.
Kala itu Melin merupakan komisaris utama PT Natar Perdana Abadi.
Penjelasan KPU
KPU Lampung Selatan telah selesai menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) untuk pasangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa dan Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Sementara untuk pasangan bacalonkada Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020, karena tahapan bagi pasangan tersebut diundur lantaran, Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.
Dalam SK Penetapan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/ 2020 menyebutkan untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara untuk pasangan bacalonkada Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa memenuhi syarat.
“Tadi kita sudah melakukan rapat pleno tertutup untuk penetapan paslon."
"Untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, Rabu (23/9/2020).
Ansurasta mengatakan, alasan paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU nonor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Pada pasal 4 ayat (2d) menyatakan, bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana hingga dengan saat pendaftaran sebagai balon.
“Untuk pasangan bacalonkada wakil Melin Hariyani Wijaya belum lima tahun selesai menjalani pidana,” terang Mislamudin, komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan bacalonkada Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai paslonkada Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, hasil tersebut setelah KPU Lampung Selatan menggelar pleno penetapan pasangan bacalonkada, Rabu (23/9/2020).
KPU Lampung Selatan menganggap pasangan Hipni-Melin tak memenuhi syarat sebagai paslonkada di Pilkada Lampung Selatan 2020.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)