Pilkada Lampung Selatan 2020
Pengundian Nomor Urut Paslon Lampung Selatan hanya Akan Dihadiri Nanang-Pandu
Pengundian nomor urut paslon ini hanya akan dihadiri oleh 1 paslon yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Sementara itu Imam Subkhi, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Selatan yang menjadi salah satu parpol pendukung pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dalam bentuk gugatan yang rencananya akan diajukan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Imam Subkhi mengatakan, dalam rapat koordinasi parpol pendukung telah diputuskan untuk membentuk tim hukum.
Nantinya tim hukum ini yang akan mengajukan gugatkan ke Bawaslu.
“Kita sudah rapat kemari untuk membentuk tim hukum. Nanti tim hukum sedang menyusun untuk gugatannya yang nantinya akan diajukan ke Bawaslu,” kata Imam Subkhi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020) sore.
Imam Subkhi menambahkan, untuk parpol pendukung pasangan balon paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya akan mengikuti proses gugatan nantinya di Bawaslu.
“Kita akan mengikuti proses hukum untuk gugatan di Bawaslu nantinya,” ujar Imam Subkhi.
Sementara itu ketua DPC Gerindra Lampung Selatan, Fahrurrozi masih belum bisa dimintai tanggapannya.
Gerindra juga menjadi salah satu parpol pendukung untuk balon paslon Hipni – Melin Hariyani Wijaya.
Persilakan Ajukan Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mempersilakan bagi pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya untuk melakukan gugatan ke Bawaslu atas penetapan paslon untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
“Silakan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu, karena untuk penetapan ini, gugatan bisa diajukan ke Bawaslu,” ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak seusai rapat pleno, Rabu (23/9/2020) sore.
Ansurasta mengatakan, KPU Lampung Selatan akan menunggu hasil dari keputusan Bawaslu, jika nantinya pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya melayangkan gugatan.
“Jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin melakukan gugatan, kami ikuti prosesnya di Bawaslu."
"Kami akan laksanakan apa yang nantinya menjadi keputusan Bawaslu,” ujar Ansurasta Razak.
Komisioner KPU Bidang Hukum, Mislamudin menambahkan, jika pasangan bacalonkada Hipni-Melin tidak melakukan gugatan ke Bawaslu, maka secara otomatis hasil pleno penetapan yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dijalankan.