Pilkada Lampung Selatan 2020

Pengundian Nomor Urut Paslon Lampung Selatan hanya Akan Dihadiri Nanang-Pandu

Pengundian nomor urut paslon ini hanya akan dihadiri oleh 1 paslon yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi LO Nanang
Ilustrasi - Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa. Pengundian Nomor Urut Paslon Lampung Selatan hanya Akan Dihadiri Nanang-Pandu. 

Dengan demikian, pasangan bacalonkada Hipni-Melin gugur sebagai paslon.

Belum Genap 5 Tahun

Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin menjelaskan, untuk pasangan bacalon wakil kada Lampung Selatan, Melin Hariyani Wijaya, yang berpasangan dengan Hipni, masih belum 5 tahun selesai menjalani masa sebagai mantan terpidana.

Mislamudin mengatakan, Melin Hariyani Wijaya menjalani masa hukuman percobaan untuk kasus hukum yang menjeratnya selama 18 bulan, sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016.

“Jika dihitung sejak 25 Agustus 2016 hingga saat pendaftaran 4 September 2020, beliau (Melin) belum 5 tahun,” kata Mislamudin dalam penjelasan resmi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Menurut Mislamudin, hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor : 3 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dijelaskan pada pasal 4 ayat (2a), syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan narapidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Masa telah menjalani hukuman percobaan ibu Melin Hariyani Wijaya ini belum 5 tahun, hingga saat pendaftaran ibu Melin baru 4 tahun 10 hari, selesai menjalani masa hukuman sebagai mantan terpidana,” ujar Mislamudin.

Dari penelusuran Tribunlampung.co.id, Melin Hariyani Wijaya sempat tersangkut kasus kredit fiktif sebesar Rp 82 miliar di BRI Telukbetung, Bandar Lampung, pada tahun 2014 silam.

Melin pernah diadili di PN Tanjungkarang pada 2014.

Kala itu Melin merupakan komisaris utama PT Natar Perdana Abadi.

Penjelasan KPU

KPU Lampung Selatan telah selesai menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) untuk pasangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa dan Hipni-Melin Hariyani Wijaya.

Sementara untuk pasangan bacalonkada Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2020, karena tahapan bagi pasangan tersebut diundur lantaran, Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.

Dalam SK Penetapan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/ 2020 menyebutkan untuk pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved