Berita Nasional
Ulah Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun di Hotel, Dipecat dan Terancam Penjara 15 Tahun
Oknum polisi pelaku pencabulan di Pontianak terancam dipecat dan dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut Rully, dari situ kemudian muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
Akui khilaf
Diberitakan Tribunnews.com, Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap DY, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan mengatakan khilaf tertarik dengan korban."
"Sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan."
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," jelas Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengatakan, okum anggota polisi ini mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Kronologi kejadian
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020).
Kejadian bermula saat korban yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan pebuatan bejat tersebut kepada polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Endra Kurniawan, Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/08320261/brigadir-dy-cabuli-pelanggar-lalu-lintas-tergiur-tubuh-korban-terancam-15