Berita Nasional

Ulah Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun di Hotel, Dipecat dan Terancam Penjara 15 Tahun

Oknum polisi pelaku pencabulan di Pontianak terancam dipecat dan dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ulah Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun di Hotel, Dipecat dan Terancam Penjara 15 Tahun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Oknum polisi lalu lintas atau polantas di Pontianak mencabuli seorang gadis 15 tahun pengendara motor yang melanggar lalu lintas.

Oknum polisi pelaku pencabulan terancam dipecat dan dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.

Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin Komarudin menagaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun di Pontianak, Korban Ditilang Lalu Dibawa ke Hotel

Lamaran Ditolak, Pria di Jambi Culik Bayi Kekasihnya dan Kabur ke Jakarta

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.

Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.

Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mengaku tergiur dengan tubuh korban

Hindari Razia, Pengendara Motor Ini Pilih Putar Balik
ILUSTRASI Razia (Tribunlampung.co.id/Deni)

 VIDEO Viral Oknum Polisi di Surabaya Marah-marah Terjaring Razia Masker

 Siswi SMP di Pontianak Dicabuli Oknum Polisi, Korban Ditilang Kemudian Dibawa ke Hotel

 Pengusaha Showroom Akui Terima Sabu dari Oknum Polisi saat Tertangkap di Rumahnya

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved